Jakarta (ANTARA) - Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan berkas perkara Victor Yeimeo, pemimpin kerusuhan Jayapura tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kamal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reskrimum Polda Papua kepada JPU dilakukan Senin (9/8) kemarin, secara virtual.
Victor Yeimeo merupakan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang menjadi provokator kerusuhan di Papua pada tahun 2019.
Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimeo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kerusuhan 2019 lalu.
Victor Federik Yeimeo (38) ditangkap pada, Minggu (9/5) lalu di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura.
Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari penuntut umum.
Victor, kata Kamal, dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Victor Yeimeo sebagai salah satu tokoh separatis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor selalu menjadi aktor atau dalam dibalik aksi separatisme tersebut.
Pada Senin (9/8), sekelompok pemuda KNPB yang berjumlah hanya 15 orang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Meepago aksi mimbar bebas di halaman Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Abepura, menuntut pembebasan Victor Yeimeo yang ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan Papua 2019.
Mantan aktivis KNPB di Jayapura Albert Yikwa menilai aksi sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitas-nya tersebut sebagai tindakan keliru.
“Victor Yeimeo sudah sepantasnya menanggung perbuatannya lewat jalur hukum. Semua orang akan tahu nama Victor Yeimeo, karena dia adalah provokator di Papua. Beberapa aksinya bahkan bisa menggalang massa untuk melakukan pergerakan, terkadang dibumbui dengan aksi kriminalitas," ungkap Albert.
Dalam keterangan tertulis-nya, Albert menambahkan, agar Victor jangan dilepas dari jeratan hukum.
"Victor Yeimo jangan lolos dari hukum ini, karena jika lolos maka bukan tidak mungkin kalau ada pergerakan massa lagi, dimana aksi itu adalah bentuk pelanggaran HAM. Kami lihat bagaimana aksi pengerusakan, upaya penyerangan, sampai pembunuhan telah terjadi di Jayapura dan Wamena waktu itu," ucap-nya seraya menambahkan, KNPB identik dengan ancaman dan intimidasi.
"Rakyat Papua sudah lelah dengan hal itu, setiap ada kepentingan selalu orang Papua mulai dari orang tua sampai anak-anak akan dimanfaatkan. Mereka diintimidasi untuk melakukan aksi. Semua tahu kebusukan itu, terangya," tutur Albert.
"Tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kamal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Direktorat Reskrimum Polda Papua kepada JPU dilakukan Senin (9/8) kemarin, secara virtual.
Victor Yeimeo merupakan juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang menjadi provokator kerusuhan di Papua pada tahun 2019.
Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimeo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kerusuhan 2019 lalu.
Victor Federik Yeimeo (38) ditangkap pada, Minggu (9/5) lalu di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura.
Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari penuntut umum.
Victor, kata Kamal, dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Victor Yeimeo sebagai salah satu tokoh separatis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor selalu menjadi aktor atau dalam dibalik aksi separatisme tersebut.
Pada Senin (9/8), sekelompok pemuda KNPB yang berjumlah hanya 15 orang mengatasnamakan diri sebagai Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Meepago aksi mimbar bebas di halaman Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Abepura, menuntut pembebasan Victor Yeimeo yang ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan Papua 2019.
Mantan aktivis KNPB di Jayapura Albert Yikwa menilai aksi sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitas-nya tersebut sebagai tindakan keliru.
“Victor Yeimeo sudah sepantasnya menanggung perbuatannya lewat jalur hukum. Semua orang akan tahu nama Victor Yeimeo, karena dia adalah provokator di Papua. Beberapa aksinya bahkan bisa menggalang massa untuk melakukan pergerakan, terkadang dibumbui dengan aksi kriminalitas," ungkap Albert.
Dalam keterangan tertulis-nya, Albert menambahkan, agar Victor jangan dilepas dari jeratan hukum.
"Victor Yeimo jangan lolos dari hukum ini, karena jika lolos maka bukan tidak mungkin kalau ada pergerakan massa lagi, dimana aksi itu adalah bentuk pelanggaran HAM. Kami lihat bagaimana aksi pengerusakan, upaya penyerangan, sampai pembunuhan telah terjadi di Jayapura dan Wamena waktu itu," ucap-nya seraya menambahkan, KNPB identik dengan ancaman dan intimidasi.
"Rakyat Papua sudah lelah dengan hal itu, setiap ada kepentingan selalu orang Papua mulai dari orang tua sampai anak-anak akan dimanfaatkan. Mereka diintimidasi untuk melakukan aksi. Semua tahu kebusukan itu, terangya," tutur Albert.