Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua berencana untuk memindahkan penahanan tersangka Viktor Yeimo (YM), juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dari rumah tahanan Brimob Polda Papua ke Lapas Abepura, Kota Jayapura setelah penetapan jadwal sidang Pengadilan Negeri Jayapura.

"Namun pemindahan tersebut masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Jayapura,"kata Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa.

Kepala Kejati Papua dalam keterangan persnya secara virtual didampingi Ketua DPRD Papua Jhon Banua Rouw mengakui, BAP dan tersangka YM sudah dilimpahkan Dirkrimum Polda Papua ke kejati sejak Jumat (6/8) dan dijadwalkan hari ini Selasa (10/8) diserahkan ke PN Jayapura. 

Disebutkan Kajati, setelah ada penetapan jadwal sidang baru yang bersangkutan dipindahkan penanganannya ke Lapas Abepura. 

"Kemungkinan minggu depan baru dipindahkan, " kata Kejati Nikolaus Kondomo. 

Sementara itu, Ketua DPRD Papua Jhon Banua Rouw mengapresiasi rencana pemindahan tersangka Viktor Yeimo ke Lapas Abepura. 

Diakui Jhon, beberapa waktu lalu sejumlah warga melakukan aksi demo ke DPRP Papua dan meminta penahanan terhadap Viktor Yeimo dipindahkan ke Lapas Abepura. 

"Dalam aksi demo yang dilakukan sekelompok warga itu terungkap saat ini Viktor Yeimo dalam kondisi sakit karena dari laporan yang diterima yang bersangkutan mengindap penyakit paru-paru basah,"kata Ketua DPRP Papua Jhon Banua Rouw.

Victor Frederik Yeimo (38) sebelumnya menjabat Ketua KNPB Pusat tahun 2012 s/d 2018 dan juru bicara internasional SEKBER PRP tahun 2020 hingga sekarang  

Tersangka Victor Frederik Yeimo merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimum Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.

Ia dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024