"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yang paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin.
Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.
Dari sembilan orang tersangka, lima diantaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) bukan mahasiswa USTJ.
"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " jelas Mackbon.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.
"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Bintang Kejora merupakan bendera Papua Merdeka merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI.