Jayapura (ANTARA) - Personel Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (2/9) menangkap Ichat Timotius Worumi alias Guru (22) pengedar narkotika bersama barang bukti sebanyak 30 paket ganja di kawasan jalan Manalagi Polimak II Asri, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua
Penangkapan terhadap Ichat berawal dari adanya laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan terkait kasus penjambretan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal dikonfirmasi, Kamis, di Jayapura, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ganja di Polimak yang berawal dari penyelidikan terkait kasus penjambretan yang diduga dilakukan Ichat.
Saat hendak ditangkap pelaku sedang tidur di rumahnya dan ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 30 paket ganja yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas rajutan (noken) yang bermotif bendera bintang kejora berwarna biru, putih dan merah.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut, ,"jelas Kamal.
Diakui, penyidik belum bisa memastikan asal ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Penangkapan terhadap Ichat berawal dari adanya laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan terkait kasus penjambretan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal dikonfirmasi, Kamis, di Jayapura, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar ganja di Polimak yang berawal dari penyelidikan terkait kasus penjambretan yang diduga dilakukan Ichat.
Saat hendak ditangkap pelaku sedang tidur di rumahnya dan ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 30 paket ganja yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas rajutan (noken) yang bermotif bendera bintang kejora berwarna biru, putih dan merah.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut, ,"jelas Kamal.
Diakui, penyidik belum bisa memastikan asal ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, tambah Kombes Kamal.