Wamena (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mewajibkan sebanyak 3.040 Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) sebelum akhir Oktober agar tidak masuk kategori pegawai non aktif.

Kepala BKD Jayawijaya Hironumus Hubby di Wamena, Selasa, mengatakan jika hingga Oktober ASN belum melakukan PDM maka mereka sulit melakukan pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan adminidtrasi kepegawaian.

"Resikonya tinggi. Pada saat tidak mengikuti PDM maka dia itu nanti statusnya non aktif. Ketika statusnya non aktif maka tidak bisa urus pangkat, pensiun dan lain-lain yang berkaitan dengan ASN," katanya.

Hironimus mengakui ada sebagian pegawai yang malas tahu dengan PDM karena mereka belum merasakan dampaknya.

Ia mengajak kasubang kepegawaian di masing-masing instansi, aktif mendata pegawai di sana, termasuk di rumah sakit, puskesmas dan sekolah-sekolah sebab pegawai terbanyak berada di instansi itu.

"Pegawai yang di distrik yang tidak ada jaringan internet itu mereka bisa datang ke kota untuk lakukan PDM secara daring. Pekerjaan ini tidak makan hari,"katanya.

Pada Tahun 2015 lalu sebanyak empat pegawai di Jayawijaya terdata sebagai ASN non aktif dalam sistem sebab mereka tidak melakukan PDM.

Untuk mendaftarkan diri ke dalam aplikasi itu, ke empat orang ini perlu mengurusnya ke BKN Pusat di Jakarta.

"Kami BKD Jayawijaya bermohon setiap ASN pro aktif ikuti PDM sebab kalau tidak dilakukan dia terhambat sendiri," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024