Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah PT PLN di wilayah Papua dan Papua Barat untuk menghindari potensi tindakan koruptif.

Hal tersebut diutarakan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya pada saat rapat monitoring dan evaluasi dengan PLN dan BPN Papua dan Papua Barat secara daring, Selasa.

Dia mengatakan bahwa aset tanah jika dibiarkan dan tidak dipelihara akan menimbulkan hal-hal yang sifatnya koruptif mengingat nilainya semakin lama semakin tinggi karena ketersediaannya yang terbatas.

"Jadi kami mendorong agar aset ini dipelihara dan secara hukum dilegalisasi,” ujar Budi Waluya.

KPK juga mengingatkan tanah yang tidak dipelihara dan dilegalisasi rawan potensi penyalahgunaan kewenangan dan okupasi atau diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Untuk itu, KPK siap memfasilitasi dan mengkoordinasikan agar PLN maupun BPN menjalankan peran masing-masing dalam rangka penyelamatan tanah negara.

Direktur Keuangan PT PLN, Sinthya Roesly yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan bahwa aset tanah PLN ada sebanyak 106.656 persil namun baru 46 persen yang tersertifikasi. Sisanya 54 persen belum tersertifikasi dan target 2021 ini diharapkan setidaknya 71 persen tersertifikasi.

“Tentu hal tersebut tidak akan terlaksana tanpa dukungan dan bantuan dari stakeholder terutama BPN dan KPK. Untuk Papua Barat saja, kami merencanakan ada 147 bidang tanah untuk disertifikasi tahun ini. Sampai dengan saat ini sudah terbit sebanyak 78 sertifikat,” ujar Sinthya.

Aset PLN, lanjut Sinthya, adalah aset negara yang diamanahkan Kementerian BUMN kepada PLN untuk dikelola.

Aset PLN menurutnya, menjadi kunci di dalam pelaporan keuangan PLN, karena setiap tahun aset negara tersebut didepresiasikan dan dihitung menjadi biaya yang akan masuk ke dalam perhitungan subsidi. Sehingga dasar hukum yang kuat terhadap aset-aset tersebut menjadi baik adanya.

“Pada gilirannya nanti, aset yang tertata dengan baik tentu saja akan memberi suatu pembiayaan yang baik bagi perhitungan subsidi dan beban bagi negara. Oleh karena itu kami sangat serius untuk menyelamatkan dan memastikan legalitas aset yang dititipkan oleh negara,” tambah Sinthya.

Dalam kesempatan tersebut PLN mengusulkan beberapa hal di antaranya untuk pengurusan pembaharuan HGB yang telah berakhir masa berlakunya, agar dipermudah terkait kelengkapan dokumen antara lain cukup menggunakan SHGB lama dan tidak mensyaratkan kembali SPH/SK Hibah dan BPHTB serta dapat digunakan SHGB fotokopi.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan apresiasi mengingat pihaknya sangat terbantu dengan kegiatan pendaftaran masif yang dilakukan oleh PLN dengan jumlah aset yang begitu besar.

“Realisasi target yang dibebankan kepada ATR/BPN untuk penyelesaian sertifikasi tanah tahun 2024 juga ikut terbantu. Jadi selain pendaftaran tanah masyarakat secara umum, aset instansi pemerintah ini memang kami dorong terus untuk segera dituntaskan. Kami berharap BUMN yang lain yang asetnya besar juga segera bergerak ke arah yang sama,” ujar Kalvyn.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin merespons beberapa hal di antaranya terkait BPHTB. PLN sudah memiliki surat dari Kementerian Keuangan bahwa untuk program infrastruktur ketenagalistrikan sudah dibebaskan dari BPHTB.

“Selain itu, Dalam hal pembaharuan hak tentunya dokumen HGB yang lama sudah ada di kantor pertanahan, jadi tidak diperlukan lagi dokumen pelepasan. Kemudian kalau Sertifikat HGB tidak ada, cukup membuat keterangan dokumen hilang,” ujar Arie.

Budi menyatakan KPK akan selalu hadir dan berupaya memaksimalkan perannya. Sesuai tugas dan fungsinya, KPK sering dianggap sebagai meeting point, mengingat potensi kebuntuan dalam koordinasi lintas sektor, lintas kementerian/lembaga/pemda/instansi.

Terkait sertifikasi yang targetnya cukup banyak dan berjalan terus, Budi mengusulkan manajer proyek khusus untuk sertifikasi agar dapat mendata secara detail by name by address setiap persil dan direkonsiliasi secara bersama-sama dengan BPN.

“Daftar dan hasil rekonsiliasi tersebut dilaporkan secara rutin kepada KPK dan bu Arie selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN. Kedua, terkait koordinasi lintas Kementerian karena misalnya terkait kawasan hutan, atau dengan pemerintah daerah, silakan diformalkan. Saran kami surati pihak terkait dan tembuskan ke KPK. KPK selanjutnya akan berkoordinasi di pusat Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK,” pungkas Budi.

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024