Timika (ANTARA) - Bupati Kabupaten Mimika, Papua Eltinus Omaleng menyebut status lembaga DPRD setempat hingga saat ini masih vakum lantaran SK pengaktifan kembali 35 anggota dewan periode 2019-2024 belum diserahkan oleh Pemprov Papua.
“SK sudah ada di provinsi, cuma provinsi tidak berani serahkan ke kami di kabupaten karena pemerintah belum membayar kepada anggota dewan yang lama yang menggugat SK pelantikan DPRD periode 2019-2024 dan telah dimenangkan oleh pengadilan. Saat ini status DPRD Mimika kosong," kata Bupati Omaleng di Timika, Rabu.
Bupati Omaleng menegaskan, Pemkab Mimika tidak memiliki dasar hukum untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat yaitu para anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, meskipun dananya sudah disiapkan.
Pasalnya, hal itu masih harus dikonsultasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Biro Hukum dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua.
Bahkan terkait hal itu, menurut Bupati, sudah juga disampaikan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"BPK menyampaikan bahwa ada sembilan orang anggota dewan yang lama namun terpilih kembali dan sekarang sudah bekerja, mereka tidak bisa dibayar. Kalau dibayar, mereka akan menerima dobel. Jadi yang akan dibayarkan hanya kepada 23 orang saja dari 35 anggota DPRD Mimika," jelasnya.
Adapun hak-hak mantan anggota dewan yang akan dibayarkan oleh Pemkab Mimika hanya gaji pokok selama satu tahun mereka tidak aktif, sementara tunjangan lainnya tidak bisa dibayarkan lantaran menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami masih menunggu surat dari BPK. Hasilnya bagaimana itu yang nantinya akan kami bayar," jelas Omaleng.
Pemkab Mimika sendiri telah menganggarkan dana Rp23 miliar untuk menyelesaikan hak anggota DPRD periode 2014-2019 dimana selama satu tahun mereka tidak aktif, namun nilai itu nantinya akan dikurangi karena yang akan dibayarkan hanya kepada 23 orang dan terbatas pada gaji pokok.
Menurut Omaleng, dirinya akan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar acuan untuk pembayaran hak mantan anggota DPRD Mimika tersebut setelah menerima surat persetujuan dari BPK RI.
Sebanyak 26 orang anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua tentang penetapan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2924 ke PTUN Jayapura lantaran mereka merasa masih memiliki sisa waktu mengabdi sebagai anggota DPRD selama satu tahun akibat dinonaktifkan pada 2016.
Majelis hakim PTUN Jayapura kemudian mengabulkan gugatan 26 mantan anggota DPRD Mimika tersebut. Putusan PTUN Jayapura diperkuat oleh PT TUN Makassar dan Mahkamah Agung RI.
“SK sudah ada di provinsi, cuma provinsi tidak berani serahkan ke kami di kabupaten karena pemerintah belum membayar kepada anggota dewan yang lama yang menggugat SK pelantikan DPRD periode 2019-2024 dan telah dimenangkan oleh pengadilan. Saat ini status DPRD Mimika kosong," kata Bupati Omaleng di Timika, Rabu.
Bupati Omaleng menegaskan, Pemkab Mimika tidak memiliki dasar hukum untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat yaitu para anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, meskipun dananya sudah disiapkan.
Pasalnya, hal itu masih harus dikonsultasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Biro Hukum dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua.
Bahkan terkait hal itu, menurut Bupati, sudah juga disampaikan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"BPK menyampaikan bahwa ada sembilan orang anggota dewan yang lama namun terpilih kembali dan sekarang sudah bekerja, mereka tidak bisa dibayar. Kalau dibayar, mereka akan menerima dobel. Jadi yang akan dibayarkan hanya kepada 23 orang saja dari 35 anggota DPRD Mimika," jelasnya.
Adapun hak-hak mantan anggota dewan yang akan dibayarkan oleh Pemkab Mimika hanya gaji pokok selama satu tahun mereka tidak aktif, sementara tunjangan lainnya tidak bisa dibayarkan lantaran menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami masih menunggu surat dari BPK. Hasilnya bagaimana itu yang nantinya akan kami bayar," jelas Omaleng.
Pemkab Mimika sendiri telah menganggarkan dana Rp23 miliar untuk menyelesaikan hak anggota DPRD periode 2014-2019 dimana selama satu tahun mereka tidak aktif, namun nilai itu nantinya akan dikurangi karena yang akan dibayarkan hanya kepada 23 orang dan terbatas pada gaji pokok.
Menurut Omaleng, dirinya akan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar acuan untuk pembayaran hak mantan anggota DPRD Mimika tersebut setelah menerima surat persetujuan dari BPK RI.
Sebanyak 26 orang anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua tentang penetapan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2924 ke PTUN Jayapura lantaran mereka merasa masih memiliki sisa waktu mengabdi sebagai anggota DPRD selama satu tahun akibat dinonaktifkan pada 2016.
Majelis hakim PTUN Jayapura kemudian mengabulkan gugatan 26 mantan anggota DPRD Mimika tersebut. Putusan PTUN Jayapura diperkuat oleh PT TUN Makassar dan Mahkamah Agung RI.