Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengingatkan terkait dengan hak korban penyerangan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan lembaganya segera memberikan bantuan medis kepada para korban penyerangan di Kiwirok jika penyerangan tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme. Hal tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Korban peristiwa terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," ucap Hasto.
LPSK saat ini terus membangun komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui status penyerangan di Kiwirok yang terjadi pada Selasa (14/9) tersebut apakah termasuk peristiwa terorisme atau bukan karena berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.
Tak hanya bantuan medis, lanjut Hasto, para korban juga dapat mengajukan kompensasi. Untuk kompensasi, permohonannya akan diajukan melalui persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusannya.
Kendati demikan, kata dia, terlepas dari kasus penyerangan yang menimbulkan satu tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme atau bukan, saksi dan korban beserta pihak keluarganya dapat tetap mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Ia mengatakan permohonan perlindungan tersebut bisa dalam bentuk perlindungan fisik, bantuan medis, dan/atau rehabilitasi psikologis.
Ia pun menyayangkan peristiwa kekerasan seperti di Kiwirok tersebut terus terjadi di tanah Papua karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Kondisi demikian hendaknya mendapatkan atensi dari pihak keamanan.
"Masyarakat harus mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari segala aksi kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa," ucap Hasto.
Diketahui, penyerangan di Kiwirok mengakibatkan seorang prajurit Satgas Pamtas Yonif 403/WP tertembak. Selain itu, kelompok kriminal bersenjata (KKB) juga menyerang nakes yang ada di Puskesmas Kiwirok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lainnya menderita luka-luka.
Tak hanya itu, para pelaku juga diketahui membakar sejumlah fasilitas umum seperti puskesmas, gedung sekolah dasar (SD), dan kantor kas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua serta rumah warga baik yang ada di Kiwirok dan sekitarnya.
Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan lembaganya segera memberikan bantuan medis kepada para korban penyerangan di Kiwirok jika penyerangan tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme. Hal tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Korban peristiwa terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," ucap Hasto.
LPSK saat ini terus membangun komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui status penyerangan di Kiwirok yang terjadi pada Selasa (14/9) tersebut apakah termasuk peristiwa terorisme atau bukan karena berkaitan dengan pemenuhan hak saksi dan korban.
Tak hanya bantuan medis, lanjut Hasto, para korban juga dapat mengajukan kompensasi. Untuk kompensasi, permohonannya akan diajukan melalui persidangan dan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusannya.
Kendati demikan, kata dia, terlepas dari kasus penyerangan yang menimbulkan satu tenaga kesehatan (nakes) meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka tersebut ditetapkan sebagai peristiwa terorisme atau bukan, saksi dan korban beserta pihak keluarganya dapat tetap mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Ia mengatakan permohonan perlindungan tersebut bisa dalam bentuk perlindungan fisik, bantuan medis, dan/atau rehabilitasi psikologis.
Ia pun menyayangkan peristiwa kekerasan seperti di Kiwirok tersebut terus terjadi di tanah Papua karena yang menjadi korban adalah masyarakat. Kondisi demikian hendaknya mendapatkan atensi dari pihak keamanan.
"Masyarakat harus mendapatkan haknya untuk hidup aman, bebas dari segala aksi kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa," ucap Hasto.
Diketahui, penyerangan di Kiwirok mengakibatkan seorang prajurit Satgas Pamtas Yonif 403/WP tertembak. Selain itu, kelompok kriminal bersenjata (KKB) juga menyerang nakes yang ada di Puskesmas Kiwirok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lainnya menderita luka-luka.
Tak hanya itu, para pelaku juga diketahui membakar sejumlah fasilitas umum seperti puskesmas, gedung sekolah dasar (SD), dan kantor kas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua serta rumah warga baik yang ada di Kiwirok dan sekitarnya.