Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua memberikan perlindungan kepada penerima pinjaman pelaksanaan program percepatan akses keuangan daerah bagi usaha mikro di wilayah setempat melalui BPJAMSOSTEK.

Pemberian perlindungan ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura dan pemerintah provinsi setempat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana dalam siaran pers di Jayapura, Kamis mengatakan dengan adanya kerja sama dengan Disperindagkop, UKM dan Naker tersebut, ke depannya seluruh pelaku usaha mikro maupun koperasi dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK.

"Terkait dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam perjanjian ini terdiri dari dua Jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Menurut Arja Leksana, Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas dengan pekerjaan.

"Sedangkan Jaminan Kematian adalah jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe meluncurkan program Papeda guna mendorong pertumbuhan UMKM di wilayahnya.

Dalam program ini diberikan cicilan dengan bunga nol persen, karena disubsidi oleh pemerintah daerah.

Di mana diharapkan melalui program ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat Papua, khususnya di masa pandemi COVID-19 dan pada penyelenggaraan PON XX di Papua.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024