Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, memastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Yalimo yang direncanakan Januari 2022.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi di Wamena, Kamis, mengatakan tahapan pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan sudah berakhir 1 November 2021.

"Untuk pasangan calon perseorangan itu tahapan kita dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November, tidak ada yang datang menyerahkan dukungan perseoranganya ke KPU sehingga kita sudah pleno bahwa calon perseorangannya tidak ada," katanya.

KPU memastikan pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik akan dibuka pada akhir tahun ini.

"Kalau tahapan pendaftaran pasangan calon itu awal Desember, jadi tinggal nanti kita fokus dari partai politik nanti," katanya.

Yehemia memastikan pihaknya siap menyukseskan PSU Yalimo. Berbagai tahapan telah dan sedang berjalan. Salah satu tahapan yang sudah berjalan misalnya evaluasi terhadap panitia pemilihan distrik (PPD).

Pada evaluasi itu KPU mengganti anggota PPD yang pada tahun sebelumnya menyelenggarakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan.

Evaluasi dilakukan juga terhadap sejumlah anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang rencananya dilakukan Kamis, (4/11).

"Kita diminta dalam surat KPU untuk melakukan evaluasi internal kemudian kita tetapkan. Jadi PPD yang tidak bekerja sesuai aturan berdasarkan penilaian kami, tentu itu menjadi evaluasi untuk diganti dengan daftar tunggu. Sudah kami tetapkan 31 Oktober. PPS juga sudah kami evaluasi," katanya.

Yehemia memastikan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Bawaslu dan aparat keamanan terus dilakukan, dan mereka siap mendukung suksesnya pemilihan kepala daerah di sana.

"Kami sudah ketemu secara langsung Kapolres dan mereka berkomitmen mendukung jadi semua pihak mendukung, yang nanti partai politik dan masyarakat secara umum akan kami lakukan pendekatan kemudian sosialisasi," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Yalimo untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) setelah mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo nomor urut 1, Edi Darbi. MK menyatakan PSU dapat diikuti pasangan calon nomor urut 2, Lakius Paeyon dan Nahum Mabel, selama masih memenuhi syarat; serta memutuskan untuk membuka kesempatan bagi pasangan calon yang baru.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024