Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua orang perampok spesialis nasabah bank yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong setelah beraksi di Provinsi Lampung pada awal November 2021 lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua orang tersangka itu ditangkap tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan tim Tekab Satreskrim Polres Lampung Utara pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dua orang terduga pelaku ini yaitu An (28), warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan satu lagi AR (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Dua orang tersangka yang diamankan ini dalam menjalankan aksinya menyasar nasabah bank tersebut, kata dia, semula sejak 5 November 2021 masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.
"Namun setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara pelaku atas nama An terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021, sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rajang Lebong," katanya.
Dia menjelaskan, korban kasus Tidak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu, korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.
Kejadian ini sendiri bermula dengan kempesnya ban kendaraan yang kemudikan korban dan saat menambal ban pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, tambah dia, diketahui jika keduanya juga terlibat dalam tindak pidana Curas dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021 dengan kerugian Rp400 juta, dan saat ini kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara.
"Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika, sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara," kata dia.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua orang tersangka itu ditangkap tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan tim Tekab Satreskrim Polres Lampung Utara pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dua orang terduga pelaku ini yaitu An (28), warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan satu lagi AR (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Dua orang tersangka yang diamankan ini dalam menjalankan aksinya menyasar nasabah bank tersebut, kata dia, semula sejak 5 November 2021 masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.
"Namun setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara pelaku atas nama An terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021, sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rajang Lebong," katanya.
Dia menjelaskan, korban kasus Tidak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu, korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.
Kejadian ini sendiri bermula dengan kempesnya ban kendaraan yang kemudikan korban dan saat menambal ban pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, tambah dia, diketahui jika keduanya juga terlibat dalam tindak pidana Curas dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021 dengan kerugian Rp400 juta, dan saat ini kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara.
"Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika, sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara," kata dia.