Jayapura (ANTARA) - PT PLN (Persero), bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil merampungkan sertifikasi terhadap 45 aset bidang tanah di Provinsi Papua sepanjang 2021.

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT PLN Syamsul Huda dalam siaran pers di Jayapura, Selasa, mengatakan secara total, aset ketenagalistrikan yang diamankan adalah senilai Rp19 miliar berupa pembangkit listrik, transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan gardu induk.

"Kini ada sebanyak 64.867 persil yang telah bersertifikasi secara nasional sejak adanya kerja sama segitiga antara PLN dengan BPN dan KPK," katanya.

Menurut Huda, pada tahun 2020 lalu, kolaborasi ini mengamankan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dengan nilai aset mencapai Rp6,3 triliun.

Pada tahun 2021 ini, masih menurut dia, PLN sudah menerima lebih dari 16.000 sertifikat tanah tambahan seluruh Indonesia dan perolehan ini masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti.

“Kementerian ATR telah membantu kami secara luar biasa dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dalam melaksanakan manajemen aset milik PLN melalui program sertifikasi," ujarnya.

Dia menjelaskan penyelenggaraan PON XX di Papua beberapa waktu yang lalu adalah bukti nyata komitmen PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan di Papua, hal ini terjadi tentunya karena kolaborasi yang baik juga dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam pembangunan proyek kelistrikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan kolaborasi ini sangat penting karena memang salah satu kasus korupsi yang marak terjadi adalah persoalan aset hal ini terjadi karena penataan aset sehingga dirinya menilai gerak cepat PLN dalam melakukan pengamanan aset ini sangat penting.

"Jadi dengan kolaborasi ini PLN kami prioritaskan karena rasio aset yang bersertifikasi tergolong masih rendah, namun asetnya sangat besar, proses sertifikasi ini penting sebagai perlindungan hukum karena sangat rawan jika aset tanah belum memiliki alas hukum yang sah, apalagi proses bisnis PLN sangat penting perannya dalam memberikan pasokan listrik bagi masyarakat, sehingga kami lakukan langkah-langkah inovatif untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik PLN,” katanya.

Senada dengan Alexander Marwata, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua John Wicklif Aufa mengatakan BPN mendukung penuh kerja sama antara PLN dan KPK dalam mengamankan aset tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan.

“BPN tidak bisa bekerja sendiri, tetapi memerlukan sinergi untuk bersama-sama membangun Papua, di mana ke depannya, kami membutuhkan diskresi dari pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelamatan aset di kawasan hutan karena banyak persil milik negara yang belum bisa disertifikasi, untuk Indonesia yang lebih baik, BPN siap melayani,” katanya.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2025