Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda akan melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran minuman beralkohol sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.

Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Kamis, mengatakan sudah menjadi instruksi pimpinan setiap personel Polri meningkatkan kegiatan kepolisian jelang akhir tahun, salah satunya antisipasi peredaran minuman beralkohol.

"Perintah Kapolda Papua untuk kegiatan patroli yang ditingkatkan, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran minuman keras baik lokal maupun pabrikan di wilayah hukum masing -masing mulai 1 Desember sampai 2 Januari," katanya.

Kapolres AKBP Syafei memastikan personelnya siap menciptakan keamanan melalui patroli dan razia minuman keras yang menjadi pemicu utama tindak kriminal, agar warga merayakan natal dan tahun baru tanpa rasa takut.

"Jadi kegiatan ini akan terus berjalan untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol dalam Kota Wamena. Kami dari Polres Jayawijaya akan menindak tegas pembuat  dan penjual minuman keras," katanya.

Dua hari terakhir polisi Jayawijaya berhasil membongkar tempat produksi minuman keras oplosan dan menangkap pelaku.

Pada 21 November, polisi berhasil menangkap seorang pria bersinisial HB yang berdomisili di Jalan Irian, bersama barang bukti 23 liter minuman keras hasil fermentasi serta peralatan yang digunakan untuk memasak hasil fermentasi minuman 'haram' itu.

Pada 23 November polisi kembali menangkap lagi seorang pria berinisial OK bersama empat saksi dan mengamankan barang bukti minuman keras oplosan yang dikemas dalam 87 botol air mineral 600 mililiter dan empat jergen lima liter berisi minuman beralkohol.

"Menindak lanjuti masalah minuman beralkohol ini, saya telah memerintahkan anggota satuan narkoba untuk tidak melakukan apel seminggu, namun tetap melakukan penyelidikan tempat pembuatan minuman lokal ini, kalau ada maka kita libatkan patroli untuk turun," katanya.

Kapolres AKBP Syafei  mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi di lingkungan masing-masing diproduksi minuman keras.

"Nanti polisi yang akan melakukan penindakan terhadap pelaku, baik yang berjualan minuman lokal maupun yang pabrikan," kata mantan Kabag Ops Polres Biak itu.

Kabupaten Jayawijaya memiliki peraturan daerah tetang larangan produksi, peredaran minuman keras, prostitusi serta tempat hiburan malam.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024