Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan bersama Satgas Ketahanan Pangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, siap mengawasi kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai diberlakukan 1 Februari 2022.
"Terkait kebijakan HET minyak goreng yang mulai berlaku besok pagi (1/2), akan kita awasi bersama tim satgas ketahanan pangan," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perdagangan yang menetapkan per 1 Februari 2022, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kualitas menengah Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kualitas premium.
Ia menjelaskan, HET tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah sehingga harus diikuti para pelaku usaha khususnya pedagang minyak goreng. Untuk itu, kalaupun ada yang masih menjual di atas HET, maka akan diberikan edukasi.
"Kami bersama satgas pangan akan turun memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pedagang terutama pedagang di pasar tradisional agar bisa mengikuti kebijakan pemerintah," katanya.
Ia juga memastikan pihaknya tidak akan mengambil tindakan tegas kepada pada pedagang di pasar tradisional, sebab mereka merupakan pedagang kecil yang perlu dibina.
Oleh karena itu, melalui kepala-kepala pasar, ia meminta pedagang minyak goreng curah yang masih menjual seharga Rp19.000-20.000 per liter, agar segera berkoordinasi dengan distributor.
"Tujuannya, agar distributor bisa menarik atau memberikan subsidi harga sesuai ketentuan sehingga pedagang tidak terlalu merugi," katanya.
Menurut dia, sejumlah pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional masih bertahan pada harga tinggi, karena mengira bahwa minyak goreng murah Rp14.000 per liter yang dijual di pasar modern adalah promosi dan tidak berlangsung lama.
Pedagang tidak mengetahui bahwa HET itu sudah menjadi kebijakan pemerintah hingga enam bulan ke depan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
"Kita kasihan kalau mereka tetap bertahan dengan harga tinggi, minyak mereka tidak terjual dan akhirnya rusak. Sementara konsumen mencari harga murah," ujarnya.
"Terkait kebijakan HET minyak goreng yang mulai berlaku besok pagi (1/2), akan kita awasi bersama tim satgas ketahanan pangan," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti kebijakan Kementerian Perdagangan yang menetapkan per 1 Februari 2022, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kualitas menengah Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kualitas premium.
Ia menjelaskan, HET tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah sehingga harus diikuti para pelaku usaha khususnya pedagang minyak goreng. Untuk itu, kalaupun ada yang masih menjual di atas HET, maka akan diberikan edukasi.
"Kami bersama satgas pangan akan turun memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pedagang terutama pedagang di pasar tradisional agar bisa mengikuti kebijakan pemerintah," katanya.
Ia juga memastikan pihaknya tidak akan mengambil tindakan tegas kepada pada pedagang di pasar tradisional, sebab mereka merupakan pedagang kecil yang perlu dibina.
Oleh karena itu, melalui kepala-kepala pasar, ia meminta pedagang minyak goreng curah yang masih menjual seharga Rp19.000-20.000 per liter, agar segera berkoordinasi dengan distributor.
"Tujuannya, agar distributor bisa menarik atau memberikan subsidi harga sesuai ketentuan sehingga pedagang tidak terlalu merugi," katanya.
Menurut dia, sejumlah pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional masih bertahan pada harga tinggi, karena mengira bahwa minyak goreng murah Rp14.000 per liter yang dijual di pasar modern adalah promosi dan tidak berlangsung lama.
Pedagang tidak mengetahui bahwa HET itu sudah menjadi kebijakan pemerintah hingga enam bulan ke depan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
"Kita kasihan kalau mereka tetap bertahan dengan harga tinggi, minyak mereka tidak terjual dan akhirnya rusak. Sementara konsumen mencari harga murah," ujarnya.