Jayapura (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura memberikan perlindungan melalui program JKK, JKM dan JHT bagi 47 tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Papua pada Gedung Keuangan Negara.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana dalam siaran pers kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia baik formal maupun informal diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak terkecuali juga bagi pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, dengan iuran yang kecil, akan mendapatkan manfaat yang besar, mulai Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," katanya.

Menurut Arja Leksana, pihaknya juga memberikan sosialisasi bagi para pegawai pemeeintah non pegawai negeri di Gedung Keuangan Negara Jayapura tersebut.

"Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011," ujarnya.

Dia menjelaskan sosialisasi ini juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 

"Program bagi penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan terdapat empat program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)," katanya lagi.

Dia menambahkan selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga membagikan kartu peserta bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri yang telah menjadi anggota BPJAMSOSTEK.

Pewarta : Redaktur Papua
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024