Timika (ANTARA) - Jajaran penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua hingga kini masih terus berkoordinasi dengan para saksi ahli dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) serta Disperindag setempat guna memproses kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi yang diungkap beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya akan mengirim surat ke BPH Migas dan PT Pertamina untuk meminta keterangan dari para ahli pada dua institusi tersebut.

"Teknisnya apakah nanti tim kami yang akan mendatangi para saksi ahli atau melakukan koordinasi melalui virtual meeting mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, itu nanti akan ditentukan setelah surat yang dikirim sudah diterima oleh pihak-pihak terkait, yang jelas perkara ini tetap menjadi perhatian serius kami dari jajaran Polres Mimika," katanya.

Sejauh ini empat orang pelaku penimbunan minyak tanah yang beberapa waktu lalu sempat diamankan pihak kepolisian masih berstatus sebagai saksi.

Peningkatan status hukum empat orang tersebut menjadi tersangka akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi ahli dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII Papua-Maluku.

"Untuk  menetapkan seseorang menjadi tersangka kami harus periksa saksi ahli terlebih dahulu karena kasus ini berlaku hukum khusus (lex spesialis), kini empat orang tersebut kami kenakan wajib lapor," jelas Bertu.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, rencananya akan segera dilelang dalam waktu dekat setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina dan Disperindag Mimika.

Uang hasil  lelang minyak tanah tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti perkara tersebut hingga ke pengadilan.

Adapun empat orang yang pernah diamankan pihak Reskrim Polres Mimika terkait kasus penimbunan minyak tanah di Timika beberapa waktu lalu yaitu Y, H ,SWP dan H.

H diamankan di Jalan Serui Mekar dan Y dinamakan di SP 4 Jalur VI pada Kamis (16/12/2021).

Sementara dua pelaku lainnya, SWP dan H, diamankan di Jalan Hasanuddin pada Jumat (17/12/2021).

Dari ke empat tersangka, total barang bukti BBM jenis minyak tanah  yang berhasil diamankan sebanyak 1.875 liter.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, minyak tanah tersebut dibeli dari agen minyak tanah lalu dijual lagi ke masyarakat dengan harga yang sangat tinggi.

Ke empat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Gas dan Bumi dimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dangan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024