Jayapura (ANTARA) - Jajaran Polresta Jayapura Kota telah menangkap RP (27 th) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan beserta sabu-sabu seberat 195,67 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan Senin (14/2) setelah anggota mendapat laporan tentang ada paket yang diduga berisi narkotika sehingga anggota melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itulah anggota kemudian menangkan RP yang sedang makan dan membuka paket yang dibawanya," katanya.
Menurut Kombes Gustav, setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi "rice cooker" atau alat untuk memasak nasi.
"Namun anggota tetap tetap mencari dengan membongkar bagian bawahnya dan menemukan paket berisi sabu-sabu," ujarnya yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah.
Dia menjelaskan dari pemeriksaan terungkap sabu-sabu itu berasal dari Makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Selain itu dari pemeriksaan juga terungkap, adanya keterlibatan dari dua narapidana LP Narkoba Doyo yakni FS (33 th) dan Z (47 th)," katanya lagi.
Dia menambahkan ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya lagi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan Senin (14/2) setelah anggota mendapat laporan tentang ada paket yang diduga berisi narkotika sehingga anggota melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itulah anggota kemudian menangkan RP yang sedang makan dan membuka paket yang dibawanya," katanya.
Menurut Kombes Gustav, setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi "rice cooker" atau alat untuk memasak nasi.
"Namun anggota tetap tetap mencari dengan membongkar bagian bawahnya dan menemukan paket berisi sabu-sabu," ujarnya yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah.
Dia menjelaskan dari pemeriksaan terungkap sabu-sabu itu berasal dari Makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Selain itu dari pemeriksaan juga terungkap, adanya keterlibatan dari dua narapidana LP Narkoba Doyo yakni FS (33 th) dan Z (47 th)," katanya lagi.
Dia menambahkan ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui merupakan jaringan pengedar narkotika antar provinsi.
"Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya lagi.