Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrimum Polda Papua Kombes menangkap YT terduga pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 kamar kos di kawasan Abepura, Kota Jayapura.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua melakukan penyelidikan.
Kebakaran terjadi Jumat (14/3) di wilayah Distrik Abepura, kata Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura, Rabu.
Dijelaskan, beberapa orang saksi sempat melihat pelaku keluar dari salah satu kamar kos yang terbakar sehingga dari keterangan itulah ditelusuri dan kemudian menangkap pelakunya pada Jumat (14/3) malam.
Dari keterangan tersangka terungkap pembakaran tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap Maya Trisulawati alias Vista yang sempat terjalin hubungan asmara.
Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran) dengan ancaman hukuman selama- lamanya 15 tahun penjara, kata Kombes Achmad Fauzi.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa sebuah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku untuk menyalakan api, kompor portable, dan bahan bangunan yang terbakar seperti seng serta kayu balok.