Jayapura (ANTARA) - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama (RKS) menggagalkan upaya penyelundupan 4,1 kg ganja asal Papua Nugini (PNG) dan mengamankan dua orang yang diduga pemiliknya.
Dansatgas Pamtas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Mutakbir di Pos Kotis Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Minggu, mengatakan ganja beserta pemiliknya ditangkap Jumat (25/2) dan telah dilimpahkan ke Pospol Sub Skouw untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula saat adanya informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan ganja melewati jalur tikus atau setapak yang ada di perbatasan RI-PNG.
Dari informasi itulah anggota kemudian memperketat pengawasan dan ketika mencurigai warga yang melintas dengan membawa tas berwarna hitam, aparat yang bertugas segera melakukan pemeriksaan.
Dari pengecekan itulah terungkap yang bersangkutan akan melakukan transaksi ganja di dalam hutan di wilayah perbatasan Skouw.
Kemudian pihaknya menghubungi Pospol Sub Sektor Skouw dan bersama-sama melakukan pengecekan ke hutan tempat di mana ganja itu disimpan, dan ditemukan ganja yang disimpan di dalam tas.
Barang bukti dan kedua orang pemilik ganja kemudian dibawa ke Pos Kotis Yonif 711/Rks di Skouw untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Masyarakat diharap membantu aparat keamanan dalam upaya memberantas masuknya ganja dari PNG mengingat barang haram itu dapat merusak semua pihak khususnya generasi muda," harap Letkol Inf Mutakbir.
Dansatgas Pamtas Yonif 711/Rks, Letkol Inf Mutakbir di Pos Kotis Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Minggu, mengatakan ganja beserta pemiliknya ditangkap Jumat (25/2) dan telah dilimpahkan ke Pospol Sub Skouw untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula saat adanya informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan ganja melewati jalur tikus atau setapak yang ada di perbatasan RI-PNG.
Dari informasi itulah anggota kemudian memperketat pengawasan dan ketika mencurigai warga yang melintas dengan membawa tas berwarna hitam, aparat yang bertugas segera melakukan pemeriksaan.
Dari pengecekan itulah terungkap yang bersangkutan akan melakukan transaksi ganja di dalam hutan di wilayah perbatasan Skouw.
Kemudian pihaknya menghubungi Pospol Sub Sektor Skouw dan bersama-sama melakukan pengecekan ke hutan tempat di mana ganja itu disimpan, dan ditemukan ganja yang disimpan di dalam tas.
Barang bukti dan kedua orang pemilik ganja kemudian dibawa ke Pos Kotis Yonif 711/Rks di Skouw untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Masyarakat diharap membantu aparat keamanan dalam upaya memberantas masuknya ganja dari PNG mengingat barang haram itu dapat merusak semua pihak khususnya generasi muda," harap Letkol Inf Mutakbir.