Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dugaan tindak pidana teroris tersebut tergabung dalam kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"Tersangka atas nama GU, SS , UMB, dan SU," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ramadhan belum merinci keterlibatan empat tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Banten tersebut, termasuk perannya dalam organisasi teroris JI. Dan belum diketahui, apakah keempat tersangka juga berlatarbelakang aparatur sipil negara (ASN) seperti penangkapan TO di Tangerang.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri melalui Satgaswil DKI Jakarta menangkap satu tersangka teroris berinisial TO di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang, pagi tadi pukul 04.52 WIB.
TO diketahui berprofesi sebagai Staf Analisa Alat Mesin Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Banten.
Secara pola jaringan, kelompok terorisme JI memiliki keterkaitan dengan anggota kelompok lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Adapun keterlibatan tersangka TO dalam jaringan teroris JI, yakni sebagai sekretaris dan bendahara bidang bayan Banten, anggota teritorial wilayah Tangerang Raya, serta orang yang mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan koordinator daerah.