Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong Kementerian Keuangan RI segera mencairkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama untuk pembayaran biaya kuliah 355 mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi di lima negara.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad di Jayapura, Jumat, mengatakan untuk pembayaran biaya beasiswa ini menggunakan Dana Otsus, namun hingga kini dana tersebut belum juga cair.
“Jadi target kami sampai 31 Maret itu sudah harus dibayarkan ke pihak universitas namun uang yang kami harapkan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dan bersumber dari Dana Otsus sampai hari ini belum ditransfer dari Kemenkeu,” katanya.
Menurut Musa’ad, belum cairnya Dana Otsus tahap pertama ini karena belum dibuatnya aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Padahal Kementerian Dalam Negeri RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu sejak beberapa pekan lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya menyayangkan hal tersebut, sebab sejak dua peraturan pemerintah turunan undang - undang otsus ditetapkan enam bulan lalu, PMK terkait pencairan Dana Otsus belum juga jadi.
"Pemprov Papua akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi masalah ini, di antaranya dengan menyurati pihak universitas untuk memperpanjang batas waktu pembayaran biaya kuliah mahasiswa," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga akan meminta Kemenkeu untuk segera mencairkan Dana Otsus. Selain itu Pemprov Papua sudah bertemu dengan para orang tua mahasiswa dan menjelaskan masalah ini dan diharapkan dalam waktu cepat Dana Otsus tahap pertama ditransfer.
Sebanyak 355 mahasiswa Papua tercatat belum membayar biaya kuliah terdiri atas 204 mahasiswa di Amerika Serikat, 68 mahasiswa di Australia, tujuh mahasiswa di Jepang, 17 mahasiswa di Kanada dan 59 mahasiswa di Selandia Baru.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad di Jayapura, Jumat, mengatakan untuk pembayaran biaya beasiswa ini menggunakan Dana Otsus, namun hingga kini dana tersebut belum juga cair.
“Jadi target kami sampai 31 Maret itu sudah harus dibayarkan ke pihak universitas namun uang yang kami harapkan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dan bersumber dari Dana Otsus sampai hari ini belum ditransfer dari Kemenkeu,” katanya.
Menurut Musa’ad, belum cairnya Dana Otsus tahap pertama ini karena belum dibuatnya aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Padahal Kementerian Dalam Negeri RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu sejak beberapa pekan lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya menyayangkan hal tersebut, sebab sejak dua peraturan pemerintah turunan undang - undang otsus ditetapkan enam bulan lalu, PMK terkait pencairan Dana Otsus belum juga jadi.
"Pemprov Papua akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi masalah ini, di antaranya dengan menyurati pihak universitas untuk memperpanjang batas waktu pembayaran biaya kuliah mahasiswa," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga akan meminta Kemenkeu untuk segera mencairkan Dana Otsus. Selain itu Pemprov Papua sudah bertemu dengan para orang tua mahasiswa dan menjelaskan masalah ini dan diharapkan dalam waktu cepat Dana Otsus tahap pertama ditransfer.
Sebanyak 355 mahasiswa Papua tercatat belum membayar biaya kuliah terdiri atas 204 mahasiswa di Amerika Serikat, 68 mahasiswa di Australia, tujuh mahasiswa di Jepang, 17 mahasiswa di Kanada dan 59 mahasiswa di Selandia Baru.