Jayapura (ANTARA) - Direktorat Krimsus Polda Papua mengamankan uang negara sebanyak Rp 8.589.254.982 yang berasal dari enam kasus yang sudah selesai ditangani selama tahun 2024.
Direktur Krimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari di Jayapura, Selasa, mengatakan uang senilai Rp 8,5 miliar yang diamankan itu berasal dari enam kasus korupsi yang ditangani penyidik.
Keenam kasus yang ditangani itu terdiri dari kasus penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Paniai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 59.494.055.000 dengan tiga orang tersangka.
Kasus kedua yakni pembangunan rumah susun di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyebabkan kerugian negara Rp 1.440.583.486,33 dan dana yang diselamatkan
Rp 18.885.000 dengan dua tersangka dan kasus ke tiga juga di Kabupaten Tolikara menyebabkan kerugian negara Rp 2.935.129.479,94 dan dana yang diselamatkan Rp 124.924.000 dengan tiga tersangka.
Kemudian kasus dana bantuan sosial di Kabupaten Keerom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18.201.250.000 dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.223.300.000 dengan tersangka satu orang, kasus pembangunan jalan lingkar kantor bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, mengakibatkan kerugian negara Rp 3.328.803.024,07 dan dana yang berhasil diselamatkan Rp 97.822.982 dengan tiga orang tersangka.
Serta kasus pembangunan jalan jalur tiga di Kabupaten Mamberamo Tengah menyebabkan kerugian negara Rp 1.189.219.500,81dan diselamatkan Rp 124.323.000 dengan tiga orang tersangka, kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari.
Direskrimsus Polda Papua yang didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan mengatakan, keenam kasus korupsi yang ditangani itu semuanya sudah dilimpahkan ke jaksa.
"Keenam kasus itu sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata Kombes Adi Sapari.