Sentani (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menandatangani nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyebarluasan informasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di salah satu hotel di Kota Sentani, Rabu (20/4). 

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon dan Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, di Sentani, Rabu, mengatakan melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut pihaknya akan mulai mempublikasikan konten-konten yang berisi tentang penyebarluasan informasi P4GN dan program P4GN ke TV kabel (prabayar). 

"Lewat nota kesepahaman ini juga bisa memanfaatkan komunitas-komunitas di tingkat kampung yang ada pada Dinas Kominfo seperti Pace Mace Admin Teknologi Informasi dan Komunikasi (PEMANTIK)," katanya. 

Menurut Gustaf, pihaknya berharap dengan adanya kerjasama dengan BNN upaya publikasi pencegahan pemberantasan narkoba di kampung bisa dilakukan melalui portal-portal website kampung. 

"Sehingga penyebarluasan informasi berupa konten tentang bahayanya narkoba bisa dilakukan secara bersamaan, baik di Dinas Kominfo dan PEMANTIK Kabupaten Jayapura," ujarnya. 

Senada dengan Gustaf Griapon, Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai mengatakan MoU bersama Kominfo setempat merupakan perintah langsung dari BNN RI yang dimana telah melakukan kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) pusat.

"Perintah itu diturunkan ke provinsi dan BNN Papua wilayahnya di Kota Jayapura langsung melakukan kerjasama dengan RRI Jayapura," katanya. 

Dia menambahkan karena belum adanya kerjasama dengan Pemkab Jayapura sehingga pihaknya melakukan MoU bersama Radio Khenambay Umbay yang merupakan salah satu sarana dari Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024