Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (11/5) memusnahkan barang bukti dari 178 kasus atau perkara yang ditangani selama tahun 2021.
 
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di lapangan parkir Kejari Jayapura ini dihadiri oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dan Kapolres Keerom Cristian Aer.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L Alexander Sinuraya, seusai pemusnahan barang bukti, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan lebih banyak berasal dari kasus narkotika.
 
Dari 178 kasus yang barang bukti yang dibakar, 143 di antaranya adalah perkara narkotika dan sisanya 35 kasus pembunuhan, kekerasan dan penganiayaan.
 
Kasus narkotika terbanyak adalah jenis ganja yang berasal dari Papua Nugini (PNG) yang mencapai 80 persen, 19 persen sabu dan sisanya obat tidak layak edar, jelas Sinuraya.
 
Dia mengakui pemusnahan dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, sementara kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Pemusnahan itu dilakukan sudah sesuai prosedur dimana perkara kasus telah naik hingga pengadilan, " aku Kejari Jayapura Alek Sinuraya.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024