Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen proyek dari penggeledahan di dua rumah, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/6).
Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Dari dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Rumah yang digeledah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berada di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Dikatakan pula bahwa bukti itu selanjutnya dianalisis dan disita untuk lengkapi berkas perkara dari para tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kota Jayapura, Senin (6/6), yakni kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait dengan proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik.
Hingga saat ini, belum disebutkan oleh KPK terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan setelah penyidikan cukup dan juga upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK juga mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi dan tersangka, agar bersikap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.
Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Dari dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Rumah yang digeledah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berada di Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Dikatakan pula bahwa bukti itu selanjutnya dianalisis dan disita untuk lengkapi berkas perkara dari para tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kota Jayapura, Senin (6/6), yakni kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait dengan proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik.
Hingga saat ini, belum disebutkan oleh KPK terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan menyampaikan setelah penyidikan cukup dan juga upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK juga mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi dan tersangka, agar bersikap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.