Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor melatih 17 orang tenaga ahli cagar budaya (TACB) untuk membantu memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya di daerah setempat.
"Pada tahun 2025 dipastikan kami sudah miliki tenaga ahli cagar budaya 5-7 orang di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Sabtu.
Dikatakan Kamaruddin, dengan hasil pelatihan tenaga ahli cagar budaya dapat terpilih sejumlah nama untuk memberikan rekomendasi pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya kepada bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Tugas tenaga ahli cagar budaya untuk meminta keterangan dari pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau masyarakat hukum adat yang mendaftarkan objek pendaftaran cagar budaya.
Tugas lain tim ahli cagar budaya, menurut dia, dapat mengusulkan perbaikan berkas kepada tim pendaftaran serta merekomendasikan objek pendaftaran berupa benda cagar budaya dan/atau Situs Cagar Budaya berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Melalui pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kriteria, kata Kamaruddin, apakah objek yang diusulkan telah memenuhi syarat atau tidak sebagai cagar budaya, maka kewenangan ada di tim ahli cagar budaya untuk direkomendasikan kepada pejabat yang berwenang.
"Dan tim ahli dapat merekomendasikan penetapan cagar budaya setelah mendapat masukan dari bupati atau kepala daerah setempat," sebutnya.
Berdasarkan data, beberapa cagar budaya yang diusulkan salah satunya museum bawah laut di Kepulauan Nusi Padaido dan Aimando.*