Jakarta (ANTARA) - Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan penjualan amunisi di daerah penugasan Praka AKG dan Prada YW.

"Sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Oknum Prajurit Kepala AKG ditangkap tim gabungan TNI/Polri di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, diduga terlibat dalam penyalahgunaan menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata.Papua.

Sedangkan  Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prajurit Dua YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura..

"Prada YW diamankan petugas pengamanan bandara karena diketahui membawa 44 butir amunisi  terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56,"ungkap.Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadispenad: AD beri sanksi tegas oknum prajurit penyalah guna amunisi

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025