Jayapura (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa masyarakat Papua antusias menyambut pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
"Memang nampak.sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura, " kata Doli Tandjung seusai melakukan pertemuan dengan Forkopimda Papua dan bupati dari 25 kabupaten dan kota di Papua di Jayapura, Sabtu.
Pertemuan dengan agenda mendapatkan masukan terkait pembahasan tiga RUU tentang pemekaran di Papua berlangsung aman.
"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan, " tegas Doli Tandjung yang juga menjabat sebagai ketua tim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi II: Masyarakat Papua antusias sambut DOB
Antusiasme masyarakat itu terlihat saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja ke Merauke dan Jayapura.
"Memang nampak.sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura, " kata Doli Tandjung seusai melakukan pertemuan dengan Forkopimda Papua dan bupati dari 25 kabupaten dan kota di Papua di Jayapura, Sabtu.
Pertemuan dengan agenda mendapatkan masukan terkait pembahasan tiga RUU tentang pemekaran di Papua berlangsung aman.
Diakui, dalam pertemuan yang berlangsung di Jayapura ada dua masalah yang mencuat yakni terkait ibukota Provinsi Papua Tengah dan keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang ingin tetap bergabung dengan Papua.
Untuk masalah ibukota Provinsi Papua Tengah, politisi Partai Golkar berharap agar delapan bupati yang berada di wilayah itu segera membahas dan memutuskan ibukota berada dimana apakah di Nabire atau Timika.
Untuk keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang enggan bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan memilih tetap berada di provinsi induk walaupun provinsi induk menolak diminta untuk dibahas lagi.
Komisi II DPR RI mendorong kedua masalah itu dibahas hingga tercapai kata sepakat mengingat akan diundangkan tanggal 30 Juni mendatang, kata Doli Tandjung.
Ditambahkan, pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU no 23 tahun 2014.
Karena itulah Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat "road map" tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.
"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan, " tegas Doli Tandjung yang juga menjabat sebagai ketua tim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi II: Masyarakat Papua antusias sambut DOB