Jayapura (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Thomas Aries Munandar mengatakan pengawasan orang asing di daerah itu dilakukan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Thomas Aries Munandar usai dilantik Kakanwil Dirjen Keimigrasiaa di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dengan mengacu pada regulasi keimigrasian.
"Hari ini saya baru mendapat amanah dan dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, besok saya akan ke tempat tugas saya di Timika, dan terkait pengawasan orang asing tentunya tetap sesuai prosedur yang ada," katanya.
Menurut Thomas, setiap orang asing yang masuk maupun tinggal di Kabupaten Mimika wajib memenuhi ketentuan perizinan dan melaporkan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
"Setibanya saya di Mimika besok, saya akan terlebih dahulu memeriksa dokumen orang asing ada berapa banyak, dan bekerja di perusahaan apa saja sesuai kepentingannya," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga akan terus mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, bea cukai dan pemerintah daerah untuk meminimalkan pelanggaran.
"Prosesur pengawasan mencakup verifikasi dokumen keimigrasian, pemantauan masa berlaku izin tinggal, serta pemeriksaan rutin di sejumlah lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan dan area perusahaan," katanya lagi.
Dia menambahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga akan menyosialisasikan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian pihak pemberi kerja dalam memproses dokumen.
"Perusahaan harus aktif memastikan legalitas pekerja asing mereka, ini tanggung jawab bersama dan bagi masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kami, jika ada warga negara asing yang tidak jelas statusnya segera menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika," ujarnya lagi.