Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mulai menyalurkan Dana Desa tahap pertama kepada sejumlah kampung yang sebelumnya sempat ditunda karena masalah administrasi dan persoalan hukum.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo di Wamena, Senin, mengatakan secara umum ada 28 kampung yang sempat ditunda pencairan Dana Desa tahap pertama, antara lain karena kepala kampung telah meninggal dunia dan masalah lainnya.

"Kita ada sudah layani lebih dari empat kampung yang sudah ada SK penunjukan sementara pejabat kepala kampung, mungkin besok lagi ada lagi yang dilayani untuk pencairan (Dana Desa, red.) karena Bapak Bupati (John Richard Banua, red.) sudah mulai serahkan satu persatu SK PJS (Pejabat Sementara) kepala kampung yang kosong," katanya.

Penyaluran Dana Desa terhadap 28 kampung itu sempat ditunda, antara lain karena masa jabatan 20 kepala kampung sudah habis dan perlu diperbaharui, sedangkan delapan kampung lainnya mengalami kekosongan pejabat karena kepala kampung meninggal dunia.

"Untuk anggarannya sudah ditransfer dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ke rekening kampung, hanya saja karena tidak ada kepala kampung sehingga anggaran itu belum bisa dicairkan. Ini masalah administrasi yang butuh SK bupati menunjuk pejabat sementara," katanya.

Ia mengharapkan, masyarakat bersabar sebab pemerintah mengupayakan dalam satu minggu penyaluran dana itu bisa selesai semua.

Pemerintah daerah setempat juga mengingatkan pentingnya kesepakatan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan Dana Desa.

"Jadi kami lihat kalau ada potensi konflik dari masalah pro dan kontra dari masalah di kampung sehingga kalau dana itu dicairkan akan terjadi bentrok dalam masyarakat di kampung, kami juga masih koordinasi dengan kepala distrik dan kampung untuk menyelesaikan dahulu masalah yang ada di level kampung dulu baru kita cairkan," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024