Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua meminta Badan Usaha Milik Kampung atau Bumkam dapat mengelola potensi lokal yang ada pada setiap kampung di wilayah itu.
Asisten III Bidang Administrasi Umun Setda Kabupaten Jayapura Timothius Demetouw dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya berharap badan usaha milik kampung yang telah terbentuk mampu mengelola potensi lokal termasuk Sumber Daya Alam (SDM) sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kampung.
"Karena banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat di setiap kampung yang sifatnya tidak bergerak karena tidak diolah atau dimanfaatkan menjadi sumber yang efektif dan berdampak kepada peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," katanya saat membuka sosialisasi dan pelatihan pembinaan pemberdayaan Badan Usaha Milik Kampung di Kota Sentani, Selasa ( 26/7).
Menurut Timothius, kehadiran badan usaha milik kampung sebagai salah satu upaya bersama untuk mengelola sekaligus memanfaatkan setiap alokasi anggaran yang diturunkan melalui pos Alokasi Dana Kampung (ADK).
"Bumkam di masing-masing kampung sudah diberikan anggaran oleh Pemerintah secara rutin dalam beberapa tahap bahkan ada modal dan dana penyertaan yang disiapkan oleh Pemerintah Distrik maupun Kampung sehingga ini dapat dimanfaatkan," ujarnya.
Dia menjelaskan melalui anggaran tersebut Bumkam dapat melakukan berbagai inovasi untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kampung dengan memanfaatkan potensi yang tersedia untuk diolah dan diproduksi serta mendatangkan keuntungan.
"Dengan ketersediaan lapangan kerja melalui Bumkam maka satu persoalan besar di kampung dapat teratasi diantaranya pengangguran," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung ( DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan anggaran untuk setiap kampung diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa termasuk yang di dalam mengatur tentang Bumkam.
"Ada juga Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 7 Tahun 2021 tentang desa, yang mengatur tentang dana desa yang digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," katanya.
Dengan demikian secara regulasi sudah sangat kuat dan Pemerintah Kampung wajib mengalokasikan setiap dana desa untuk digunakan oleh Bumkam sehingga pengelolaan potensi lokal dapat dilakukan.
Dia menjelaskan ada beberapa kampung di Kabupaten Jayapura yang telah menyertakan modal bagi Bumkam sebesar Rp500 juta dari setiap tahap Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diterima setiap tahun.
Kampung tersebut yakni Kampung Yakonde, Sosiri, Karyabumi, Hobong, Asei Pulau, dan beberapa kampung di Lembah Grime Nawa.
"Dampaknya setiap bulan ada pendapatan dan penghasilan yang digunakan untuk membiayai operasional Pemerintah Kampung tetapi juga tenaga terampil yang digunakan untuk mengelola Bumkam melalui potensi sumber daya alam yang di kampung masing-masing," ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umun Setda Kabupaten Jayapura Timothius Demetouw dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya berharap badan usaha milik kampung yang telah terbentuk mampu mengelola potensi lokal termasuk Sumber Daya Alam (SDM) sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kampung.
"Karena banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat di setiap kampung yang sifatnya tidak bergerak karena tidak diolah atau dimanfaatkan menjadi sumber yang efektif dan berdampak kepada peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," katanya saat membuka sosialisasi dan pelatihan pembinaan pemberdayaan Badan Usaha Milik Kampung di Kota Sentani, Selasa ( 26/7).
Menurut Timothius, kehadiran badan usaha milik kampung sebagai salah satu upaya bersama untuk mengelola sekaligus memanfaatkan setiap alokasi anggaran yang diturunkan melalui pos Alokasi Dana Kampung (ADK).
"Bumkam di masing-masing kampung sudah diberikan anggaran oleh Pemerintah secara rutin dalam beberapa tahap bahkan ada modal dan dana penyertaan yang disiapkan oleh Pemerintah Distrik maupun Kampung sehingga ini dapat dimanfaatkan," ujarnya.
Dia menjelaskan melalui anggaran tersebut Bumkam dapat melakukan berbagai inovasi untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kampung dengan memanfaatkan potensi yang tersedia untuk diolah dan diproduksi serta mendatangkan keuntungan.
"Dengan ketersediaan lapangan kerja melalui Bumkam maka satu persoalan besar di kampung dapat teratasi diantaranya pengangguran," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung ( DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan anggaran untuk setiap kampung diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa termasuk yang di dalam mengatur tentang Bumkam.
"Ada juga Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 7 Tahun 2021 tentang desa, yang mengatur tentang dana desa yang digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," katanya.
Dengan demikian secara regulasi sudah sangat kuat dan Pemerintah Kampung wajib mengalokasikan setiap dana desa untuk digunakan oleh Bumkam sehingga pengelolaan potensi lokal dapat dilakukan.
Dia menjelaskan ada beberapa kampung di Kabupaten Jayapura yang telah menyertakan modal bagi Bumkam sebesar Rp500 juta dari setiap tahap Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diterima setiap tahun.
Kampung tersebut yakni Kampung Yakonde, Sosiri, Karyabumi, Hobong, Asei Pulau, dan beberapa kampung di Lembah Grime Nawa.
"Dampaknya setiap bulan ada pendapatan dan penghasilan yang digunakan untuk membiayai operasional Pemerintah Kampung tetapi juga tenaga terampil yang digunakan untuk mengelola Bumkam melalui potensi sumber daya alam yang di kampung masing-masing," ujarnya.