Jayapura (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut sebanyak 109 unit pengumpul zakat (UPZ) tersebar di lima distrik di Kota Jayapura dan bertugas menjadi pengumpul zakat dari para muzakki di daerah itu.
Ketua Baznas Kota Jayapura Alwi Tianlean kepada ANTARA, Selasa, di Jayapura, mengatakan ke-109 UPZ itu meliputi 105 masjid dan empat kelompok atau lembaga kemasyarakatan atau paguyuban.
UPZ itu saat ini sudah bisa menerima zakat, sehingga bagi masyarakat yang ingin membayar zakat sudah dapat melakukannya di mesjid atau UPZ yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Khusus untuk penerimaan zakat fitrah, kata Alwi, seluruhnya dikelola dan disalurkan UPZ atau masjid, sedangkan Baznas hanya menerima dan mengelola 30 persen dari zakat mal yang disetor masjid atau UPZ.
Penyerahan zakat fitrah yang dilakukan UPZ itu memang sesuai dengan peruntukannya, jelasnya.
"Memang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan di antaranya mualaf dan fakir serta miskin," kata Alwi seraya menambahkan pihak masjid penerimalah yang akan langsung menyalurkannya kepada penerima.
Sedangkan dana 30 persen dari zakat mal yang dikelola Baznas itu akan digunakan sesuai program yang sudah diagendakan sebelumnya.
Ketika ditanya adanya kenaikan zakat fitrah dari Rp 45.000 menjadi Rp 47.500 per orang atau setara 2,5 kilogram beras, Ketua Baznas Kota Jayapura mengakui kenaikan itu diputuskan setelah dilakukan pertemuan dengan Kemenag dan MUI Kota Jayapura.
Selain zakat fitrah, kenaikan juga terjadi pada pembayaran fidyah yakni kompensasi yang dibayarkan sebagai pengganti puasa dari Rp 50.000 menjadi Rp 55.000 per hari.
"Kenaikan zakat fitrah dan fidyah itu sudah melalui kajian karena sebelumnya petugas Baznas turun ke lapangan untuk mengecek harga beras maupun harga makanan di warung makan," jelas Alwi Tianlean.