Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua memadankan data pemilihan berkelanjutan bersama pemerintah kabupaten setempat.
Ketua KPUD Kabupaten Deiyai Octovianus Takimai dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat, mengatakan banyak data pemilih atau daftar pemilih tetap pemilu di wilayah tersebut merupakan data orang yang sudah meninggal.
"Kemudian di samping data ganda dan tidak padan dalam laporan sistem informasi kependudukan nasional secara berkala," katanya.
Menurut Octovianus, dalam memadankan data pihaknya mengundang Kepala Distrik Tigi dan Kepala Distrik Tigi Timur karena ke dua wilayah tersebut memiliki data pemilih orang yang sudah meninggal.
"Itu sesuai dengan data sistem Informasi Kependudukan Nasional sehingga kami perlu melakukan pemadanan data pemilih di dua distrik itu," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya hingga kini masih dalam tahapan memproses data-data kependudukan yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengikuti pemilu pada 2024.
"Ada peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 yang menjelaskan syarat dan kriteria pemilu 2024 di mana salah satunya, pemilih harus berdomisili di wilayah pemilihan pemilu yang dibuktikan dengan KTP elektronik," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Distrik Tigi Octo Mote mengungkapkan bahwa persoalan daftar pemilih tetap sejak 2019-2022 masih tetap sama.
Sehingga pihaknya menanyakan data pemilih baru yang sudah masuk usia 17 tahun ke atas selama periode 2019 hingga 2022.
"Juga data orang meninggal sebenarnya berapa banyak data orang yang telah meninggal di Kabupaten Deiyai sejak pemilu 2019 hingga sekarang," katanya.
Sekadar untuk diketahui rapat koordinasi pemadanan data pemilih pemilu 2024 berlangsung di KPUD Kabupaten Deiyai pada Rabu (10/8).
Ketua KPUD Kabupaten Deiyai Octovianus Takimai dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat, mengatakan banyak data pemilih atau daftar pemilih tetap pemilu di wilayah tersebut merupakan data orang yang sudah meninggal.
"Kemudian di samping data ganda dan tidak padan dalam laporan sistem informasi kependudukan nasional secara berkala," katanya.
Menurut Octovianus, dalam memadankan data pihaknya mengundang Kepala Distrik Tigi dan Kepala Distrik Tigi Timur karena ke dua wilayah tersebut memiliki data pemilih orang yang sudah meninggal.
"Itu sesuai dengan data sistem Informasi Kependudukan Nasional sehingga kami perlu melakukan pemadanan data pemilih di dua distrik itu," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya hingga kini masih dalam tahapan memproses data-data kependudukan yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengikuti pemilu pada 2024.
"Ada peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 yang menjelaskan syarat dan kriteria pemilu 2024 di mana salah satunya, pemilih harus berdomisili di wilayah pemilihan pemilu yang dibuktikan dengan KTP elektronik," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Distrik Tigi Octo Mote mengungkapkan bahwa persoalan daftar pemilih tetap sejak 2019-2022 masih tetap sama.
Sehingga pihaknya menanyakan data pemilih baru yang sudah masuk usia 17 tahun ke atas selama periode 2019 hingga 2022.
"Juga data orang meninggal sebenarnya berapa banyak data orang yang telah meninggal di Kabupaten Deiyai sejak pemilu 2019 hingga sekarang," katanya.
Sekadar untuk diketahui rapat koordinasi pemadanan data pemilih pemilu 2024 berlangsung di KPUD Kabupaten Deiyai pada Rabu (10/8).