Biak (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Biak Numfor Yacob Paru mengembalikan mobil dinas jabatan jenis Inova kepada Pemkab Biak Numfor di hadapan Kepala Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Patria, Senin.
"Mobil dinas yang saya pakai sehari-hari dikembalikan ke negara sebagai aset daerah. Ya, terhitung awal Agustus 2022 saya sudah pensiun sebagai ASN. Jadi, tidak berhak lagi memakai kendaraan dinas," kata Yakob Paru seusai pengembalian mobil dinas kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.
Yang berhak menggunakan mobil dinas, menurut Paru, adalah ASN aktif yang memegang jabatan eselon untuk menunjang operasional kerja di organisasi perangkat daerah setempat.
"Saya harapkan pengembalian mobil dinas kepada pemerintah daerah menjadi contoh untuk semua pejabat daerah yang sudah purnatugas ASN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Dinas PUPR Yakob Paru karena secara langsung menyerahkan kendaraan dinas kepada Pemkab Biak Numfor.
"Sikap pejabat daerah yang sudah pensiun sebagai ASN langsung menyerahkan kembali mobil dinas yang dipakai keseharian. Ya, sikap pejabat Biak seperti ini patut kita contoh," kata Dian.
Diakui Dian, sikap pejabat Pemkab Biak Numfor dengan kesadaran sendiri Kadis PUPR untuk mengembalikan kendaraan dinas kerja merupakan sikap terpuji.
"Satgas KPK bersama Pemkab Biak Numfor dengan senang hati menerima pengembalian mobil dinas milik Pemkab Biak Numfor untuk bisa digunakan pejabat lainnya," katanya.
Penyerahan mobil dinas Kadis PUPR Yakob Paru ditandai dengan penyerahan kunci mobil kepada Plt. Kepala BPKAD Gunadi disaksikan Kepala Satgas KPK Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bupati Herry Ario Naap, Wakil Bupati Calvin Mansnembra, serta Ketua DPRD Mikha Rumaropen.
"Mobil dinas yang saya pakai sehari-hari dikembalikan ke negara sebagai aset daerah. Ya, terhitung awal Agustus 2022 saya sudah pensiun sebagai ASN. Jadi, tidak berhak lagi memakai kendaraan dinas," kata Yakob Paru seusai pengembalian mobil dinas kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.
Yang berhak menggunakan mobil dinas, menurut Paru, adalah ASN aktif yang memegang jabatan eselon untuk menunjang operasional kerja di organisasi perangkat daerah setempat.
"Saya harapkan pengembalian mobil dinas kepada pemerintah daerah menjadi contoh untuk semua pejabat daerah yang sudah purnatugas ASN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Dinas PUPR Yakob Paru karena secara langsung menyerahkan kendaraan dinas kepada Pemkab Biak Numfor.
"Sikap pejabat daerah yang sudah pensiun sebagai ASN langsung menyerahkan kembali mobil dinas yang dipakai keseharian. Ya, sikap pejabat Biak seperti ini patut kita contoh," kata Dian.
Diakui Dian, sikap pejabat Pemkab Biak Numfor dengan kesadaran sendiri Kadis PUPR untuk mengembalikan kendaraan dinas kerja merupakan sikap terpuji.
"Satgas KPK bersama Pemkab Biak Numfor dengan senang hati menerima pengembalian mobil dinas milik Pemkab Biak Numfor untuk bisa digunakan pejabat lainnya," katanya.
Penyerahan mobil dinas Kadis PUPR Yakob Paru ditandai dengan penyerahan kunci mobil kepada Plt. Kepala BPKAD Gunadi disaksikan Kepala Satgas KPK Supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bupati Herry Ario Naap, Wakil Bupati Calvin Mansnembra, serta Ketua DPRD Mikha Rumaropen.