Biak (ANTARA) - Kewenangan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Fandoi Kabupaten Biak Numfor masih menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

"Pengalihan kewenangan tersebut pengelolaan PPI Biak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Kepala Dinas Perikanan Biak Effendi Igrissa di Biak, Kamis.

Ia menyebut, kewenangan itu dengan pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) terkait pembagian urusan penerimaan konkuren bidang kelautan dan perikanan.

Dinas Perikanan Biak, menurut Effendi, dengan adanya undang-undang tersebut tugasnya beralih fungsi kewenangan yang ditarik ke provinsi.

"Meski secara fisik PPI Biak ada di Kabupaten Biak Numfor namun untuk pengelolaan dan kewenangan telah dimiliki dinas perikanan Papua," ujarnya.

Pantauan ANTARA lokasi PPI berada di kawasan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) pasar ikan Fandoi Biak Kota tampak terlihat sejumlah kapal penangkap ikan sedang berlabuh.

Kapal penangkap ikan merupakan milik perusahaan perikanan yang sedang berlabuh di PPI Fandoi Biak Kota untuk menyimpan hasil tangkap ikan tuna di gudang pendingin berkapasitas 200 ton.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024