Biak (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyepakati pelaksanaan program bantuan sosial langsung tunai sebagai upaya pengendalian inflasi daerah dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra seusai rakor Forkompinda, Rabu, mengharapkan keputusan rapat koordinasi Forkompinda untuk mendukung kebijakan daerah dalam mengendalikan inflasi dengan program bantuan sosial langsung kepada warga penerima manfaat.
"Pemda perlu membuat program untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah," kata Wabup Calvin.
Ia mengakui, untuk mewujudkan program bantuan langsung ke masyarakat penerima manfaat, Pemkab Biak menganggarkan dua persen dari dana transfer umum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.134 tahun 2022.
"Secara teknis pengelolaan dan penyaluran bantuan ditangani organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.
Wabup menyebutkan, bantuan langsung tunai kepada sopir angkot dan tukang ojek ditangani Dinas Perhubungan, bantuan nelayan dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan, bantuan modal usaha, dan bantuan bibit tanaman dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Biak Milka Rumaropen mengingatkan data penerima bantuan harus valid dan sesuai dengan KTP dan kartu keluarga.
"Untuk mencegah penerima bantuan ganda maka data penerima harus disinkronkan dengan data Dinas Sosial," kata Milka.
Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra seusai rakor Forkompinda, Rabu, mengharapkan keputusan rapat koordinasi Forkompinda untuk mendukung kebijakan daerah dalam mengendalikan inflasi dengan program bantuan sosial langsung kepada warga penerima manfaat.
"Pemda perlu membuat program untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah," kata Wabup Calvin.
Ia mengakui, untuk mewujudkan program bantuan langsung ke masyarakat penerima manfaat, Pemkab Biak menganggarkan dua persen dari dana transfer umum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.134 tahun 2022.
"Secara teknis pengelolaan dan penyaluran bantuan ditangani organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.
Wabup menyebutkan, bantuan langsung tunai kepada sopir angkot dan tukang ojek ditangani Dinas Perhubungan, bantuan nelayan dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan, bantuan modal usaha, dan bantuan bibit tanaman dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Biak Milka Rumaropen mengingatkan data penerima bantuan harus valid dan sesuai dengan KTP dan kartu keluarga.
"Untuk mencegah penerima bantuan ganda maka data penerima harus disinkronkan dengan data Dinas Sosial," kata Milka.