Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan lembaga ini terus memantau proses persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai di PN Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pemantauan KY untuk kasus Paniai tersebut telah diputuskan sejak jauh hari. Bahkan, sebelum koalisi masyarakat sipil meminta KY melakukan pengawasan dan membentuk tim khusus memantau jalannya persidangan,"kata Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu.
"Nantinya, setiap sesi persidangan, tim akan bekerja memantau jalannya persidangan. Seyogianya komisioner atau anggota KY diharapkan bisa hadir memantau langsung proses persidangan, utamanya bagian-bagian yang dinilai krusial,"ujarnya.
Alasan pertama memantau sidang Paniai, menurut Miko, peristiwa Paniai terjadi Desember 2014 merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
"Kedua, tujuannya untuk menjaga independensi hakim," kata dia.
Adanya tim yang dibentuk KY berfungsi mengawasi jalannya proses persidangan sekaligus menjaga muruah atau kehormatan hakim sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik.
Sementara, dari sisi menjaga kehormatan hakim agar tidak diintervensi, diintimidasi dan menjaga independensi hakim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Yudisial terus pantau proses persidangan kasus Paniai
"Pemantauan KY untuk kasus Paniai tersebut telah diputuskan sejak jauh hari. Bahkan, sebelum koalisi masyarakat sipil meminta KY melakukan pengawasan dan membentuk tim khusus memantau jalannya persidangan,"kata Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu.
"Nantinya, setiap sesi persidangan, tim akan bekerja memantau jalannya persidangan. Seyogianya komisioner atau anggota KY diharapkan bisa hadir memantau langsung proses persidangan, utamanya bagian-bagian yang dinilai krusial,"ujarnya.
Alasan pertama memantau sidang Paniai, menurut Miko, peristiwa Paniai terjadi Desember 2014 merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
"Kedua, tujuannya untuk menjaga independensi hakim," kata dia.
Adanya tim yang dibentuk KY berfungsi mengawasi jalannya proses persidangan sekaligus menjaga muruah atau kehormatan hakim sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik.
Sementara, dari sisi menjaga kehormatan hakim agar tidak diintervensi, diintimidasi dan menjaga independensi hakim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Yudisial terus pantau proses persidangan kasus Paniai