Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga hari Raya Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah nihil pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja swasta di daerah setempat.
"Pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat berkenaan dengan pemberian THR tahun ini," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak,Senin.
Diakuinya, sampai saat ini belum ada laporan sama sekali di posko pengaduan THR.
Djoni mengatakan aturan pemberian THR hari besar keagamaan bagi pekerja telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dengan tidak adanya laporan pengaduan THR pihaknya berkesimpulan semua perusahaan telah memberikan hak pekerja sesuai aturan pemerintah.
Pemberian THR ke pekerja, lanjut dia, sesuai aturan diberikan paling lambat satu Minggu sebelum hari besar keagamaan.
Ia mengatakan hak pemberian THR ke karyawan dibayarkan kepada pekerja .
"Ya ini laporan sementara dari hasil pengawasan pos pengaduan THR di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan data di Biak Numfor terdapat sekitar 5.000 pelaku usaha di berbagai usaha produksi.