Jayapura (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyatakan siap membantu dalam penerbitan aset serta memberikan sosialisasi dan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah Kabupaten Sarmi.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Alexander Sinuraya dalam siaran pers di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membantu dalam mensosialisasikan masalah hukum pada pemerintah Kabupaten Sarmi.
 
"Kami menyambut baik kerja sama tersebut, Kejari Jayapura juga siap bersinergi dengan memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Sarmi," ujarnya.
 
Menurut Alexander, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan memberikan sosialisasi bagaimana cara menghindari korupsi kepada pemerintah.
 
"Korupsi adalah tindakan yang dilarang sehingga sudah seharusnya kami memberikan sosialisasi mengenai hukum," ucapnya.
 
Sementara itu Penjabat Bupati Sarmi Markus O. Masnembra mengatakan dengan MoU adalah bentuk komitmen Pemda Sarmi dalam memberikan pelayanan dan pembangunan di Sarmi agar tertib dalam aturan.
 
"Saya melihat banyak aset belum ditertibkan yang nilainya mencapai miliar rupiah serta kekayaan alam seperti kayu dan kekayaan laut keluar dari Kabupaten Sarmi, namun hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat," katanya.
 
Menurut Markus, selama ini masyarakat setempat hanya sebagai penonton, oleh sebab itu pihaknya meminta dukungan Kejari Jayapura agar dapat menertibkan aset-aset Kabupaten Sarmi.
 
"Apa yang kami lakukan adalah satu tujuan agar Kabupaten Sarmi lebih baik ke depannya," tambahnya
 
Sekadar diketahui sebelumnya telah dilakukan kerja sama yang di tuangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding) dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan juga penertiban aset oleh Penjabat Bupati Sarmi Markus O. Masnembra dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya yang bertempat salah satu hotel di Kota Jayapura, Jumat (30/9).

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024