Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Kabupaten Supiori, Papua menyatakan peningkatan kualifikasi akademik menjadi kunci penting bagi keberhasilan upaya meningkatkan profesionalisme guru di daerah setempat.
"Tanpa peningkatan kualifikasi akademik, kecil kemungkinan guru akan profesional," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Supiori Rafles Ngilamele di Biak, Senin (10/10).
Dia mengatakan guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian (moral).
Guru profesional, ujar dia, mereka yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
"Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh tenaga kualitas tenaga guru," kata dia.
Dinas Dikbud Kabupaten Supiori mencatat hingga saat ini kualifikasi jenjang pendidikan 500 guru di berbagai sekolah di daerah itu sudah 98 persen berstatus Sarjana Strata 1 (S1/Diploma 4).
"Pemkab Supiori terus meningkatkan kualifikasi guru sekolah melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Papua," ujar dia.
Dia menyebutkan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan di Kabupaten Supiori sekitar 27 persen dari total yang ada atau 72 orang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kata dia, guru adalah pendidik profesional, berkualitas, dan berkompeten.
Syarat utama agar guru berkualitas, kata dia, memiliki kualifikasi akademik dengan kualifikasi kesarjanaan minimal S1.
"Tanpa peningkatan kualifikasi akademik, kecil kemungkinan guru akan profesional," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Supiori Rafles Ngilamele di Biak, Senin (10/10).
Dia mengatakan guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian (moral).
Guru profesional, ujar dia, mereka yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
"Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh tenaga kualitas tenaga guru," kata dia.
Dinas Dikbud Kabupaten Supiori mencatat hingga saat ini kualifikasi jenjang pendidikan 500 guru di berbagai sekolah di daerah itu sudah 98 persen berstatus Sarjana Strata 1 (S1/Diploma 4).
"Pemkab Supiori terus meningkatkan kualifikasi guru sekolah melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Papua," ujar dia.
Dia menyebutkan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan di Kabupaten Supiori sekitar 27 persen dari total yang ada atau 72 orang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kata dia, guru adalah pendidik profesional, berkualitas, dan berkompeten.
Syarat utama agar guru berkualitas, kata dia, memiliki kualifikasi akademik dengan kualifikasi kesarjanaan minimal S1.