Jayapura (ANTARA) -
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura mengimbau kepada masyarakat menggunakan obat yang terdaftar, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian serta Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek Klik).
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jayapura Mojaza Sirait kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, tempat yang menjadi sarana kefarmasian yang berwenang menjual obat adalah apotek dan toko obat.
"Kami masih menunggu arahan dari BBPOM pusat dimana kini masih dalam kajian, untuk itu diharapkan masyarakat dapat membeli obat di apotek atau toko obat yang memiliki izin beroperasi," katanya.
Menurut Mojaza pihaknya juga meminta agar masyarakat lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian sebelum membeli atau menggunakan obat.
"Kami sampaikan sekarang masyarakat janganlah panik, takut karena masih dalam kajian hanya perlu waspada saat membeli obat khususnya anak-anak," ujarnya.
Dia menjelaskan jika anak-anak merasa sakit batuk atau demam sebaiknya menggunakan obat tablet sembari menunggu hasil mengenai obat sirup apa saja yang jadi larangan nantinya.
"Sejauh ini di Papua belum ada laporan yang signifikan sehingga jika ada arahan pusat barulah kami bergerak," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar masyarakat menjaga kesehatan terutama untuk anak-anak dengan makan makanan bergizi.