Biak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai menerapkan layanan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Tahun 2022 untuk mengintegrasikan pengelolaan dokumen perkara pidana dengan melibatkan aparat penegak hukum di daerah setempat.
"Dengan layanan e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana," ujar Humas Pengadilan Negeri Biak Christian Isal Sanggalani menanggapi penerapan layanan e-Berpadu di Biak, Rabu.
Diakui Christian, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antaraparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Biak.
Humas Pengadilan Biak Christian menyebut, fitur yang terdapat dalam pelayanan aplikasi e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Disinggung tujuan aplikasi e-Berpadu diterapkan di lingkungan pengadilan, menurut Christian, dalam upaya mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu dengan berbasis teknologi informasi.
Christian mengharapkan, dengan aplikasi e-Berpadu diharapkan meningkatkan kerja sama dan sinergi kerja antaraparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor agar tujuan dan Implementasi aplikasi bisa tercapai.
Penerapan aplikasi elektronik-Berpadu, menurut Christian, bertujuan juga untuk mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Ya jika pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan ingin melakukan koordinasi penanganan dokumen administrasi perkara pidana dapat menggunakan e-Berpadu," katanya.
"Dengan layanan e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana," ujar Humas Pengadilan Negeri Biak Christian Isal Sanggalani menanggapi penerapan layanan e-Berpadu di Biak, Rabu.
Diakui Christian, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antaraparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Biak.
Humas Pengadilan Biak Christian menyebut, fitur yang terdapat dalam pelayanan aplikasi e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Disinggung tujuan aplikasi e-Berpadu diterapkan di lingkungan pengadilan, menurut Christian, dalam upaya mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu dengan berbasis teknologi informasi.
Christian mengharapkan, dengan aplikasi e-Berpadu diharapkan meningkatkan kerja sama dan sinergi kerja antaraparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor agar tujuan dan Implementasi aplikasi bisa tercapai.
Penerapan aplikasi elektronik-Berpadu, menurut Christian, bertujuan juga untuk mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Ya jika pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan ingin melakukan koordinasi penanganan dokumen administrasi perkara pidana dapat menggunakan e-Berpadu," katanya.