Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengajak komunitas, organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga profesi untuk menjadi pengawas partisipatif pesta demokrasi Pemilu serentak 2024.

"Kelompok masyarakat, lembaga profesi dan ormas memiliki potensi menjadi pemantau Pemilu serentak 2024,” kata Ketua Bawaslu Biak Yason Simon Mandowen di Biak, Minggu, menanggapi pemantau Pemilu serentak 2024.

Diakui Simon Mandowen, ormas atau lembaga profesi bisa menjadi lembaga pemantau Pemilu dengan cara mendaftarkan ke Bawaslu memenuhi syarat mengantongi izin dan berbadan hukum.

“Setelah syarat itu lengkap, nanti kita terbitkan akreditasi. Kewajiban mereka melaporkan hasil kinerjanya maupun temuan pengawasan dalam pemantauan Pemilu kepada Bawaslu," katanya.

Diakuinya, untuk ketentuan tentang pemantau pemilu termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018.

Ketua Bawaslu Biak Simon Mandowen menyebut, batas akhir pendaftaran pemantau pemilu sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Ia mengatakan, syarat menjadi Pemantau Pemilu harus memiliki Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah dan bersifat independen.

"Sedangkan syarat lain mempunyai sumber dana yang jelas," sebut Simon Mandowen.

Bawaslu menyebut, untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi calon Pemantau pemilu harus mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat di antaranya Akta Pendirian, NPWP, Surat keterangan Terdaftar di Pemda, Keterangan Domisili.

Serta Surat Pernyataan Sumber Pendanaan, Rencana dan Jadwal Pemantauan, dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.

Sampai awal November 2022 belum ada pemantau Pemilu serentak 2024 yang mendaftar di Bawaslu Biak Numfor.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024