Jakarta (ANTARA) - Satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP melalui orang kepercayaannya menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu untuk didalami kepemilikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali di Jakarta, Kamis.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, satu di antaranya tersangka RHP selaku penerima saat ini masih status DPO.
Sementara itu, tiga tersangka pemberi suap Simon Pampang (Dirut PT Bina Karya Raya), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa) dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun)
KPK menjelaskan Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Mamteng lakukan pendekatan Bupati RHP periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ketiganya memberikan sejumlah uang apabila RHP memenangkan beberapa paket pekerjaan Pemkab Mamberamo Tengah.
Jusieandra diduga dapat 18 paket pekerjaan total nilai Rp217,7 miliar yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Simon diduga mendapat enam paket pekerjaan nilai Rp179,4 miliar dan Marten dapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang ke RHP dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan nama-nama beberapa orang kepercayaan sekitar Rp24,5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan mobil terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP melalui orang kepercayaannya menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu untuk didalami kepemilikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali di Jakarta, Kamis.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, satu di antaranya tersangka RHP selaku penerima saat ini masih status DPO.
Sementara itu, tiga tersangka pemberi suap Simon Pampang (Dirut PT Bina Karya Raya), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa) dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun)
KPK menjelaskan Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Mamteng lakukan pendekatan Bupati RHP periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ketiganya memberikan sejumlah uang apabila RHP memenangkan beberapa paket pekerjaan Pemkab Mamberamo Tengah.
Jusieandra diduga dapat 18 paket pekerjaan total nilai Rp217,7 miliar yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Simon diduga mendapat enam paket pekerjaan nilai Rp179,4 miliar dan Marten dapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang ke RHP dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan nama-nama beberapa orang kepercayaan sekitar Rp24,5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan mobil terkait kasus Bupati Mamberamo Tengah