Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan Ricky Ham Pagawak (RHP) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan  penetapan tersangka RHP merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Ali.

Ali mengatakan KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang RHP diperoleh hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky diduga hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan sudah menyita beberapa aset tersangka kasus suap RHP, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Selain RHP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan tiga tersangka telah ditahan pihak swasta selaku pemberi suap yakni Dirut PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara tersangka RHP berstatus buronan KPK  berkomitmen akan kejar tersangka dan sita aset hasil korupsi dimiliki DPO tersangka RHP saat ini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan Bupati Mamberamo Tengah sebagai tersangka TPPU

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024