Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

"Kamis (12/1) tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan lanjutan tersangka LE. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, Lukas Enembe menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit.

Namun,  penyidik KPK tetap memeriksa Lukas Enembe berdasarkan keterangan tim medis yang menyatakan Lukas Enembe "fit to stand trial" sehingga dapat diperiksa.

"Agenda pemeriksaan lanjutan LE akan kembali dijadwalkan," kata Ali.  

Sebelumnya, KPK membawa LE ke Gedung KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/1) untuk diperiksa usai jalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.

KPK menetapkan LE bersama Direktur PT TBP RL sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke LE sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarpras penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI  Rp12,9 miliar.

KPK menduga LE menerima gratifikasi berhubungan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar dan LE ditahan sejak 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara tersangka RL ditahan sejak 5 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK, Jakarta.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Lukas Enembe jelaskan soal hak hukum sebagai tersangka

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024