Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan penahanan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One Air SH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani di Jayapura, Jumat, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
"Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Jayapura.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga kini sudah sebanyak 20 orang saksi yang diperiksa dan penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Berdasarkan hasil audit independen terungkap kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu sekitar Rp43 miliar.
Sebelumnya, Plt. Bupati Mimika JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu (25/1).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tidak menahan tersangka Plt. Bupati Mimika dan Direktur One Air
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani di Jayapura, Jumat, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
"Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Jayapura.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Ia menjelaskan hingga kini sudah sebanyak 20 orang saksi yang diperiksa dan penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Berdasarkan hasil audit independen terungkap kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu sekitar Rp43 miliar.
Sebelumnya, Plt. Bupati Mimika JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu (25/1).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tidak menahan tersangka Plt. Bupati Mimika dan Direktur One Air