Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan dana otonomi khusus Papua sebesar Rp3 miliar untuk membangun Rumah Potong Unggas (RPU) guna menjamin kelayakan kebersihan dan kesehatan ayam yang dimakan.
"Bangunan fisik RPU adalah suatu kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu, serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum, " ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dihubungi di Biak, Jumat.
Diakuinya, secara teknis pembangunan RPU menggunakan fasilitas bahan lokal bercirikan khas daerah.
Ia mengatakan, jika RPU sudah selesai dibangun hingga dioperasikan pada 2023 ini diharapkan dapat menjadi tempat pemotongan unggas ayam untuk melayani masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
Disebutkan Bupati Herry Naap, dalam UU No 18 tahun 2009 pada pasal 61 yang menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan hewan/unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPU.
Untuk mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, menurut Bupati Biak Numfor Herry Naap, keberadaan bangunan fisik RPU memegang peranan yang sangat penting.
"Dan dapat dikatakan sebagai barrier atau pertahanan terhadap penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis dan menjadi tempat penghasil dan penjamin daging ayam," katanya.
Bahkan RPU, lanjut Bupati Biak Numfor Herry Naap, merupakan penentu dari proses panjang perjalanan bagi peternakan ayam di Kabupaten Biak Numfor.
"Karena bagaimana pun sehatnya ayam yang kita pelihara, jika ditingkat RPU (hilir) pemotongannya tidak memenuhi kriteria pemotongan, maka kecenderungan menimbulkan penyakit akan besar, " sebut Bupati Biak.
RPU tersebut, menurut Bupati Biak Herry Naap, diharapkan mampu menyediakan daging ayam untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan teknis higiene dan sanitasi.
"Bangunan fisik RPU adalah suatu kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu, serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum, " ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dihubungi di Biak, Jumat.
Diakuinya, secara teknis pembangunan RPU menggunakan fasilitas bahan lokal bercirikan khas daerah.
Ia mengatakan, jika RPU sudah selesai dibangun hingga dioperasikan pada 2023 ini diharapkan dapat menjadi tempat pemotongan unggas ayam untuk melayani masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
Disebutkan Bupati Herry Naap, dalam UU No 18 tahun 2009 pada pasal 61 yang menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan hewan/unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPU.
Untuk mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, menurut Bupati Biak Numfor Herry Naap, keberadaan bangunan fisik RPU memegang peranan yang sangat penting.
"Dan dapat dikatakan sebagai barrier atau pertahanan terhadap penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis dan menjadi tempat penghasil dan penjamin daging ayam," katanya.
Bahkan RPU, lanjut Bupati Biak Numfor Herry Naap, merupakan penentu dari proses panjang perjalanan bagi peternakan ayam di Kabupaten Biak Numfor.
"Karena bagaimana pun sehatnya ayam yang kita pelihara, jika ditingkat RPU (hilir) pemotongannya tidak memenuhi kriteria pemotongan, maka kecenderungan menimbulkan penyakit akan besar, " sebut Bupati Biak.
RPU tersebut, menurut Bupati Biak Herry Naap, diharapkan mampu menyediakan daging ayam untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan teknis higiene dan sanitasi.