Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura, Papua membangun sinergi dengan beberapa pemangku kepentingan seperti pihak sekolah juga rumah sakit guna mempermudah pengurusan kartu identitas anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura Herald Berhitu kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan pada tahun 2020 pengurus KIA sudah dimulai dan prosesnya tidak sulit.

“Yakni hanya membawa kartu keluarga dan akta lahir maka KIA bisa diterbitkan,” katanya.

Menurut Herald, KIA fungsinya sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

“Ketika anak sudah berusia 17 tahun maka tidak kesulitan mengurus KTP karena sudah punya KIA,” ujarnya.

Dia menjelaskan KIA ada dua kategori yang disesuaikan dengan usia, yakni nol sampai lima tahun tidak menggunakan foto di kartunya sedangkan lima hingga 17 tahun memakai foto.

“Anak yang tahun lahirnya ganjil, latar fotonya merah sedangkan jika lahir di tahun genap latar fotonya biru,” katanya lagi.

Dia menambahkan menargetkan sebanyak 4.000 KIA di wilayah Kabupaten Jayapura bisa dicetak setiap bulan pada 2023.


Pewarta : Hendrina Dian Kandipi / Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024