Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Sosial, Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat mendukung adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sehingga menjadi payung hukum melindungi pekerja rumah tangga khususnya perempuan.

Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Adeltje Pekade kepada Antara di Jayapura, Rabu mengatakan RUU PPRT ini memang sudah seharusnya ada, sehingga para pekerja rumah tangga ini bisa bekerja dengan tenang dan damai.

“Kami sangat setuju jika RUU PPRT ini bisa di sahkan karena ini bagian strategi pengarusutamaan gender di mana ini merupakan kebijakan dari pemerintah karena untuk memberikan keadilan kepada kelompok-kelompok perempuan,” katanya.

Menurut Adeltje, yang artinya kelompok-kelompok perempuan yang memiliki kemampuan dan kapasitas tersebut mau untuk bekerja di luar dari rumah tangganya.

“Kami Pemprov Papua sangat mendukung adanya pengesahan tersebut yang nantinya untuk melindungi para perempuan yang memang mau untuk bekerja,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya sangat berharap jika RUU PPRT disahkan maka akan memberikan hak yang adil bagi pekerja perempuan sehingga memberikan kesetaraan agar tidak mengalami kekerasan, intimidasi. Karena para pekerja rumah tangga juga manusia punya perasaan, hati serta mempunyai hak untuk menikmati kehidupan yang baik.

“Dengan lahirnya UU PPRT ini pihaknya ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa diselesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” katanya lagi.

Dia menambahkan seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana pemerintah telah menetapkan sehingga memiliki dasar yang jelas dengan begitu akan ditindak tegas oleh aparat keamanan.

“Ini kejahatan luar biasa sudah memang harus ditegaskan dan kami pikir kalau sudah masuk di ranah hukumkan UU TPKS kan digunakan,” ujarnya lagi.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024